KONTEKS.CO.ID – Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia memulai upaya untuk menyosialisasikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital kepada seluruh penduduk.
KTP Digital ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi identitas mereka tanpa perlu melihat data kependudukan melalui kartu fisik e-KTP.
Apa Itu KTP Digital?
KTP digital adalah integrasi dari e-KTP yang sudah ada, yang sekarang dapat diakses melalui perangkat ponsel setiap individu dan disajikan dalam bentuk foto atau QR Code.
Ini berarti bahwa semua informasi identitas seseorang, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto, tersimpan dalam bentuk digital.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi khusus di ponsel yang memungkinkan akses ke KTP digital ini.
Cara Membuat KTP Digital
Untuk membuat KTP digital, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Aplikasi: Unduh dan instal aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” (IKD) yang tersedia secara gratis di Google Play Store atau App Store.
- Pendaftaran: Pada halaman utama aplikasi, klik “Daftar,” lalu “Lanjutkan.”
- Persetujuan Syarat dan Kebijakan Privasi: Baca dan setujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi, lalu klik “Lanjut.”
- Lengkapi Data Diri: Isi data diri yang diminta, termasuk NIK, email, dan nomor ponsel.
- Verifikasi Data: Klik “Verifikasi Data.”
- Verifikasi Wajah: Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi wajah.
- Aktivasi KTP Digital: Setelah selesai mendaftar, kunjungi petugas operator di Dinas Kependudukan
- dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian QR Code.
- PIN Aktivasi: Setelah mendapatkan QR Code, cek alamat email yang didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN yang digunakan untuk mengaktifkan KTP digital di aplikasi IKD.
- Aktivasi KTP Digital: Buka aplikasi IKD, pilih menu “Aktivasi,” masukkan PIN aktivasi, dan kode captcha yang diminta, lalu klik “Aktifkan.”
- Selesai: Masuk kembali ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang sudah diaktivasi. Proses pembuatan KTP digital selesai.
Perlu diingat bahwa meskipun proses pendaftaran bisa dilakukan secara online, KTP digital ini masih perlu diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Dukcapil, sehingga proses ini belum sepenuhnya dilakukan secara online.
Selain itu, integrasi KTP digital ini dilakukan secara bertahap, sehingga belum semua daerah di Indonesia dapat melakukannya.
Perbedaan Antara e-KTP dan KTP Digital
Untuk memahami perbedaan antara e-KTP dan KTP digital, berikut adalah beberapa poin penting:
- Bentuk: KTP digital berupa gambar KTP dan QR Code yang ada pada aplikasi di ponsel, sedangkan e-KTP berbentuk kartu fisik.
- Penerbitan: KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel setiap orang, sementara e-KTP harus dicetak oleh Dukcapil setelah diajukan.
- Lokasi Penyimpanan: KTP digital disimpan di aplikasi pada smartphone, sedangkan e-KTP biasanya disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu.
- Akses: KTP digital tidak membutuhkan jaringan internet untuk mengaksesnya, namun verifikasi membutuhkan akses internet. e-KTP dapat dilihat langsung dari kartu fisik.
- Duplikasi: KTP digital diharapkan mengurangi kebutuhan untuk mengambil fotokopi KTP untuk keperluan administrasi, sementara e-KTP masih membutuhkan fotokopi dalam beberapa kasus.
Meskipun masih ada beberapa kendala dalam implementasi KTP digital, ini merupakan langkah penting menuju pelayanan administrasi publik yang lebih efisien dan praktis bagi seluruh masyarakat Indonesia.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"