KONTEKS.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan rekaman video Wali Kota Cilegon Heldy Agustian dan wakilnya Sanuji Pentamarta menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, pada Rabu (7/) lalu.
Atas hal itu, YLBHI mengecam keras tindakan diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia serta pengkhianatan terhadap konstitusi tersebut.
Menurut data YLBHI, tindakan diskriminatif yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon tersebut bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Pemkot Cilegon telah menolak 4 kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.
"Tindakan ini jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas pengurus YLBHI dalam siaran persnya, Jumat (9/9).
YLBHI menyebut, tindakan pimpinan wilayah Kota Cilegon itu nyata bertentangan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI yang secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Serta Pasal 22 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 39 Tahun 19 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
"Dalam kerangka hukum di Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama: tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran dari pejabat negara. Namun, hal tersebut tidak diiringi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin rasa nyaman warga negara untuk beribadah," jelasnya.