KONTEKS.CO.ID – Sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Senin 3 April 2023 kemarin.
Korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama merupakan suami-istri bernama Jamaludin dan Ilah Kustilah.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan kedua korban kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama itu meninggal di lokasi kejadian.
Dikatakan Vino, suami-istri tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan.
“Sejauh ini korban yang kita lihat ada tiga korban, di mana dua korban sepasang suami-istri meninggal dunia. Satu lagi mengalami luka berat,” ujar Vino dikutip Selasa 4 April 2023.
Menurut Vino, kecelakaan maut tersebut bermula saat mobil Toyota Hilux yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama melaju dari barat menuju timur di Jalan RE Martadinata.
Di lokasi kejadian, mobil tersebut tiba-tiba keluar lajur hingga menabrak suami-istri tersebut.
Vino mengatakan dua korban ini datang dari arah berlawanan, sehingga ketika mobil dinas bupati Kuningan keluar jalur, keduanya langsung tertabrak.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir mobil dinas Bupati Kuningan pun jadi tersangka.
Menurut pemeriksaan, sopir dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan mobil.
“Hasil olah TKP, driver ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan keluar dari lajurnya, sehingga menyebabkan kecelakaan,” ujar Vino.
Sementara Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku kondisi fisiknya baik-baik saja pascakecelakaan itu.
Acep menyampaikan dukacita atas meninggalnya korban dan memohon maaf kepada warga Kuningan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"