KONTEKS.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi melarang sekolah mengadakan kegiatan study tour maupun acara perpisahan ke luar kota.
Disdik DKI Jakarta mengeluarkan larangan study tour hingga perpisahan sekolah di luar kota ini imbas kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Jawa Barat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, larangan study tour dan perpisahan sekolah di luar kota itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang terbit sejak 30 April 2024.
“Di pasca itu ada bunyi satuan pendidikan dapat mengadakan kegiatan penyerahan peserta didik pada orang tua wali di lingkungan satuan pendidikan,” ujar Purwosusilo dalam keterangannya, Rabu 15 Mei 2024.
Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menggelar kegiatan di lingkungan sekolah, bukan di luar kota.
“Jadi tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya,” katanya.
Purwosusilo menyebut, perpisahan di luar sekolah dapat memberatkan orang tua peserta didik dan berisiko tinggi terjadinya kecelakaan.
“Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi,” jelasnya.
Namun, kata Purwosusilo, pihaknya masih menerima laporan dari satuan pendidikan yang ngotot menggelar perpisahan peserta didik di luar sekolah.
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” kata Purwosusilo.
Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memanggil kepala sekolah dan memberikan arahan. Bahwa perpisahan para siswa bisa dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah.
“Kami arahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"