KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang vonis terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya beragam dari yang dinyatakan bersalah dan dihukum. Ada pula yang divonis bebas.
Salah satunya, vonis bebas diputuskan Majelis Hakim terhadap Eks Kasat Samapta Polres Malang.
Berikut putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
1. Ketua Panpel Arema FC
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Dalam putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Maret 2023 itu, Abdul Haris dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Abdul Haris dihukum penjara 6 tahun 8 bulan.
2. Security Officer Arema FC
Majelis Hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Suko Sutrisno, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya.
Suko Sutrisno harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Suko Sutrisno dianggap terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis terhadap Suko Sutrisno lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
3. Danki Brimob Polri
Majelis Hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap AKP Hasdarmawan, Danki 1 Brimob Polda Jatim.
AKP Hasdarmawan disebut terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan dan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis 16 Maret 2023.
Seperti Abdul Haris dan Suko Sutrisno, AKP Hasdarmawan juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU hukuman 3 tahun penjara.
4. Kasat Samapta Polres Malang
Majelis Hakim PN Surabaya mengetok palu vonis bebas terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dan disebut tidak terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan.
Majelis Hakim juga memerintahkan agar Bambang lekas dibebaskan dari tahanan.
Putusan majelis hakim tersebut tidak sama dengan kehendak jaksa yang menuntut agar AKP Bambang Sidik dihukum tiga tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menganggap AKP Bambang Sidiki melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
5. Kabag Ops Polres Malang
Sama seperti AKP Bambang Sidik Achmadi, Majelis Hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kompol Wahyu dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan usai putusan dibacakan.
Sedangkan, JPU menuntut Wahyu dihukum tiga tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"