KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri telah dilaporkan ke polisi oleh sopir truk yang disuruhnya push up hingga berguling di aspal serta sempat diinjak.
Hal itu terekam dalam video yang viral di media sosial, pada Jumat 23 September 2022 kemarin.
“Iya benar, laporannya memang sudah masuk kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu 24 September 2022.
Dikatakan Zulpan, pihak pelapor dan terlapor menyepakati pertemuan di Polres Depok untuk mediasi penyelesaian kasus, pada Senin 26 September 2022.
“Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik, bahwa hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan. Kan ada mekanisme restorative justice,” terang Zulpan
Namun, kata Zulpan, secara profesional laporan yang dibuat korban tetap akan diproses.
Pihaknya juga terbuka mengupayakan restorative justice jika kedua pihak menyepakati.
“Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice,” tandasnya.
Sebelumnya, Tajudin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Depok dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh sopir truk bernama Ahmad Misbah.
Bukti Laporan Polisi (LP) beredar di media sosial. Ahmad Misbah dalam LP tersebut beralamat di Ketapang Lampung Selatan.
Laporan Polisinya Nomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Kasus yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan (pasal 351 KUHP). Dalam LP disebutkan penganiayaan berlangsung pada Jumat, 23 September 2022 pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo Depok.
Terlapor menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah dan menginjak pelapor yang sedang push up. Akibatnya, pelapor mengalami sakit di bagian pipi kiri dan punggung.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"