KONTEKS.CO.ID – Keluarga bayi 8 bulan yang jari putus hingga cacat permanen di RS Muhammadiyah Pelembang membuka kemungkinan berdamai secara kekeluargaan.
Namun demikian, upaya damai keluarga bayi dengan RS Muhammadiyah Palembang dan oknum perawat disertai syarat pelaku dan RS memenuhi tuntutan ganti rugi.
Kuasa Hukum keluarga korban bayi, Titis Rachmawati mengatakan, untuk langkah hukum pihaknya sedang menyiapkan mediasi antara keluarga dan RS Muhammadiyah serta pelaku.
“Untuk langkah hukum, kita siap melakukan mediasi. Namun, keluarga korban menuntut ganti rugi dari pihak rumah sakit dan oknum perawat,” kata Titis, Jumat 10 Februari 2023.
Dikatakan Titis, upaya damai dengan ganti rugi tersebut sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat.
“Intinya kami sudah kasih tahu kepada mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp500 juta,” ujarnya.
Jika tidak terpenuhi maka gugatan yang telah dilakukan akan tetap dilanjutkan.
“Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik kepolisian Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu, orang tua bayi malang itu, Suparman (38) mengaku merasa sedih dan menyesali kejadian ini.
Dia berharap pihak dari Rumah Sakit bisa bertanggungjawab.
Pasalnya, anaknya harus menjalani hidup dengan cacat permanen. Selengkapnya di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"