KONTEKS.CO.ID – Dua (2) mama muda dan seorang (1) mahasiswi diamankan aparat Polres Pematang Siantar karena diduga terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Ketiganya, termasuk mama muda atau ibu rumah tangga, diringkus di salah satu rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Siantar Barat, Sumatera Utara.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Yahya menyampaikan, mereka yang diciduk adalah I, 31 tahun; IH, 25 tahun; dan AIS, 23 tahun, diringkus ketika bertransaksi setelah sebelumnya menyepakati harga hubungan badan melalui MiChat.
“Mereka yang diduga melanggar UU No 44/2008 tentang Pornografi diamankan Kamis (5/1). Selanjutanya diperiksa di Mapolres Pematang Siantar,” ungkap Rusdi, Minggu, 8 Januari 2023.
Ketiga wanita itu, sambung dia, menawarkan jasa esek-sek via MiChat. Jika harga sudah deal dengan pelanggan, kemudian mereka mengirimkan lokasi ketiga perempuan itu tinggal
Polisi lalu menggerebek rumah yang diduga menjadi tampat bisnis seks online itu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pematang Siantar. Dari mama muda prostitusi online, petugas menyita barang bukti berupa tiga ponsel serta lima kondom.
Hanya, dalam pemeriksaan ketiganya melakukan praktik prostitusi online, tidak melibatkan mucikari, sehingga hanya dilakukan pembinaan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"