KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari ke depan.
Masa tanggap darurat di Lumajang akibat erupsi Gunung Semeru dimulai sejak surat keputusan dikeluarkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Dikatakan, SK penetapan tanggap darurat selama 14 hari di Lumajang akibat erupsi Gunung Semeru itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tanggap darurat sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani,” kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada Senin 5 Desember 2022.
Pihaknya, kata Thoriqul Haq, telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsinya melakukan konsolidasi memenuhi kebutuhan para pengungsi.
“Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” ujarnya.
Keputusan masa tanggap darurat itu disebut sejalan dengan keputusan peningkatan status Gunung Semeru yang dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dari level III atau siaga menjadi level IV atau awas.
Thoriqul Haq meminta masyarakat mematuhi rekomendasi yang disampaikan dengan tidak menempati zona merah bencana.
“Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gunung Semeru erupsi sekitar pukul 02.46 WIB, Minggu 4 Desember 2022 dengan tinggi kolom abu 1.500 meter di atas puncak gunung sekitar 5.176 meter di atas permukaan laut.
Akibatnya, warga sekitar lereng Gunung Semeru dievakuasi ke lokasi yang lebih aman.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"