KONTEKS.CO.ID – MUI Kabupaten Jember mengeluarkan keputusan untuk mengharamkan joget pargoy yang kini sedang ramai di media sosial.
Keputusan itu dikeluarkan Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember dengan Nomor: 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget Pargoy di Kabupaten Jember.
“Fatwa ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan Joget “PARGOY”,” begitu bunyi pembukaan dalam fatwan tersebut yang kutip konteks.co.id pada Kamis, 1 Desember 2022.
Keputusan itu ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Jember, KH Badrut Tamam, Sekretaris Komisi Fatwa Kab Jember, Moh Faiz Kurnia Hadi, dan mengetahui Ketum MUI Kab Jember KH Abdul Harist dan Sekretaris Umum MUI Kab Jember, KH Abdul Wahab Ahmad.
Surat keputusan ini juga sudah ditembukan kepada Bupati Jember, Kapolres Jember dan DPRD Kabupaten Jember.
Karena itu, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget “PARGOY”.
Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember berkenaan joget “PARGOY” tersebut.
Keputusan ini untuk mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat terbatas komisi fatwa pada tanggal 19 November 2022, maka Komisi fatwa MUI kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada Umat Islam, khususnya Umat Islam Kabupaten Jember berkenaan fenomena Joget “PARGOY” sebagai berikut :
- Mengajak umat Islam Kab. Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
- Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
- Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
- Joget “PARGOY” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khsususnya yang berlaku di Kab. Jember.
- Menghimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu “melarang” kegiatan joget “PARGOY”.
- Menghimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan – kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Demikian tausiah ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan dan rahmatNya untuk kita semua. Amin Ya rabbal ‘Alamin.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"