KONTEKS.CO.ID – Oknum anggota DPRD Lampung Tengah menyimpan berbagai senjata api dengan amunisinya, termasuk senapan serbu.
Penemuan tersebut setelah Polres Lampung Tengah menggeledah rumah MSM, anggota DPRD Lampung Tengah, yang terlibat penembakan yang menewaskan warga.
Dari rumah itu, polisi mengamankan berbagai senjata. Antara lain, 1 pucuk senjata api jenis Zoraki MOD 914-T, 1 magasin, 4 selongsong amunisi. Lalu 1 pucuk senjata api laras panjang atau senapan serbu FNC Belgia, satu magasin, dan satu tas senjata warna hijau.
Tak cukup di situ, Polres Lampung Tengah ikut menyita 1 pucuk senjata api HS beserta magasin, 1 pucuk senjata api Revolver Cobra, dua magasin. Kemudian 2 boks senjata api kosong, 1 boks alat pembersih senjata api, satu surat Garuda Shooting Club, empat selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, serta 3 selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Beragam senjata api dan amunisinya itu aparat temukan di beberapa lokasi. Termasuk rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Dan Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan, Kota Metro, serta rumah milik SW, warga Bumi Nabung Timur.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menegaskan, temuan kepemilikan senjata tersebut ilegal. Ia juga meyatakan tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang terlibat.
“Tidak ada keterlibatan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri,” tambah Andik, mengutip Senin 8 Juli 2024.
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga saat Pesta Pernikahan Adik Ipar
Kejadian penembakan berujung tewasnya seorang warga yang melibatkan MSM terjadi pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden berlangsung di sebuah pesta pernikahan adik ipar MSM.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengutarakan, MSM hadir di acara itu sebagai tokoh masyarakat yang bertugas melepaskan tembakan sambutan.
Namun, senjata api yang MSM gunakan mengarah ke seorang warga yang berada di lokasi.
“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” kata Umi.
MSM sendiri sudah tertetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"