KONTEKS.CO.ID – Polisi akhirnya menangkap S, seorang pria di Garut yang membuat heboh dengan memamerkan video menembakkan senjata api dan viral di media sosial.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan. Belakangan polisi mengetahui dan menangkap pria dalam video viral itu di salah satu kafe di Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan penangkapan terhadap pria dalam video viral yang pamer tembak senjata api itu.
“Pelaku membawa senjata api rakitan. Sudah beberapa saksi yang kami periksa, tersangka tertangkap berinisial S yang memiliki senjata,” ungkap Rohman Yonky Dilatha mengutip Selasa 21 November 2023.
Awalnya polisi menyelidiki video viral pria menembakkan senpi itu.
Berdasar informasi, lokasi kejadian di sebuah perumahan di Garut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Garut, TKP di sebuah perumahan wilayah Kabupaten Garut,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengungkapkan, pelaku tidak memiliki izin kepemilikan senpi rakitan tersebut.
Polisi kemudian menyita barang bukti satu senjata api rakitan, dan sebuah airsoft gun.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli senjata tersebut secara daring dengan cara pembayaran di tempat.
Dia juga mengaku memiliki senjata tersebut sejak tiga bulan lalu. Kekinian, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Satu softgun yang satu senjata rakitan yang kami amankan dari tersangka. Sudah lebih dari tiga bulan dimiliki oleh tersangka,” kata Ari.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"