KONTEKS.CO.ID – Judi online kian meresahkan. Di Kabupaten Muarojambi, Jambi ratusan wanita memilih menjadi janda lantaran suaminya candu judi online.
Angka perceraian di Kabupaten Muarojambi, Jambi akibat judi online itu sejak Januari sampai Juni 2024.
Kepala Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti, Muarojambi, Ahmad Mus’id Yahya Qodir mengatakan, angka perceraian imbas judi online mencapai 766 kasus.
“Angka perceraian di wilayah Kabupaten Muarojambi selama tahun 2023-2024 ini sampai 766 kasus,” kata Ahmad Mus’id, Sabtu 22 Juni 2024.
Dari ratusan kasus tersebut, tercatat ada 559 pasangan resmi bercerai melalui Pengadilan Agama Kalas IB Sengeti.
“Sedangkan tahun 2024 ini, kami mencatat jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus,” ujarnya.
Faktor penyebab perceraian tersebut, kata Ahmad Mus’id, terbanyak faktor ekonomi. tekanan, meninggalkan salah satu pihak baik suami atau istri tanpa diketahui alamat.
“Faktor lainnya, ada faktor judi online. Mereka bertengkar hingga menyebabkan alasan perceraian pasangan suami istri,” ungkap Ahmad.
Angka perceraian juga terjadi di kalangan ASN di Muarojambi.
“Selama dua tahun ini, ada 22 pegawai ASN,” ucapnya.
Bahkan, angka perceraian dalam kasus pernikahan dini cukup besar dalam dua tahun inj.
“Tahun 2023 terdapat 82 kasus dan 2024 tercatat 29 perkara di PA Sengeti,” imbuh Ahmad.
Faktor tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dikabulkan.
“Kalau faktor penyebabnya macam-macam, ada yang saling mencintai, menghindari zina hingga pergaulan bebas,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"