KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kominfo tutup akses 32 situs pulsa yang menyediakan layanan konversi atau penguangan ke rupiah. Situs konversi tersebut berkaitan dengan judi online.
Tindakan itu Kominfo ambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak aktivitas judi online.
“Pemblokiran kami lakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Gedung Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2024.
Budi Arie menegaskan, pemblokiran akses terhadap 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ini memiliki dasar hukum.
“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” tuturnya.
Menurut dia, dari 32 PSE yang ditutup aksesnya hanya ada 1 PSE yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara, 31 PSE lainnya tidak terdaftar.
31 Situs Konversi Pulsa yang Ditutup dan Tidak Terdaftar
- Tetra Pulsa
- byPulsa – Convert Pulsa
- Transfer Pulsa Store
- Tukarcoid
- Uangkan
- viapulsa
- bagipulsa
- Delta Convert
- Dooeit: Convert Pulsa
- RubahPulsa
- converin
- zonaconvert
- rajin convert
- pulsaconverter.com
- conversa
- Beli Pulsa
- Convert Pulsamu Jadi Uang
- Pulsaku – convert Pulsa
- Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
- Cvpulsa – Convert Pulsa
- Zahraconvert
- Toko Convert
- Sultan Pulsa – Tukar Pulsa
- GOPULSA Convert pulsa ke Uang
- Autoconvert – Tukar Pulsa
- Gudang Pulsa – Tukar Pulsa
- Sukma Convert
- Tukar Pulsa
- Pulsa Converter
- Converinaja
- Convert Pulsa
Penutupan akses 31 PSE ini sesuai Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Di mana 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.
“Adapun sanksi berupa pemutusan akses terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019. Bunyinya, layanan patut terduga dapat tergunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online,” kata Menkominfo.
Kominfo juga telah meminta kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk membatasi transfer pulsa antargawai. “Adapun pengiriman pulsa per hari maksimal Rp1 juta,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"