KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan surat edaran (SE) tak mengonsumsi daging anjing.
Imbauan tak mengonsumsi daging anjing di Kota Solo itu tertuang dalam SE nomor TN.38/597/2024 bertanda tangan Gibran Rakabuming Raka, pada Senin, 19 Februari 2024.
SE tak mengonsumsi daging anjing itu Gibran Rakabuming Raka tuju untuk warga Kota Solo, dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Solo, dinas perdagangan dan Satpol PP Kota Solo.
“SE itu imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing, nanti treatment untuk warung-warung yang jualan daging anjing,” kata Gibran, Selasa, 20 Februari 2024.
Nantinya, kata Gibran, para pedagang daging anjing akan mendapat pelatihan.
Tujuannya, agar para penjual daging anjing dapat beralih berjualan daging ayam atau sapi.
“Nanti akan kami beri pelatihan untuk men-convert menuju menjadi UMKM yang berjualan daging ayam atau sapi, arahnya ke sana,” ujarnya.
Cawapres nomor urut 02 itu mengatakan, Pemkot Solo sempat mengadakan pembinaan. Bahkan, berhasil membuat pedagang anjing beralih ke pedagang ayam atau sapi.
“Cuma di tengah jalan dan itu sudah ada yang beralih ke daging sapi atau ayam. Tapi ada lagi yang kembali ke daging anjing,” bebernya.
Gibran menyebut, akan memperkuat SE tersebut dengan membuat peraturan daerah (perda).
Rencananya, Gibran akan berkonsultasi dengan Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo.
“Ini masih sebatas SE aman baik diperkuat jadi perda, tapi nantinya akan kami komunikasikan dengan ketua DPRD, yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan SE imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"