KONTEKS.CO.ID – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat karena wanprestasi atau atau tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan. Gibran dianggap tidak tahu terima kasih.
Gibran digugat oleh Almas Tsaqibbirru mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Almas juga pemohon gugatan batas usia cawapres pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Karenga gugatan Almas ke MK, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan wanprestasi Gibran ini sudah yang kedua kalinya diajukan oleh Almas. Gugatan pertama diajukan pada 22 Januari 2024 dan teregistrasi dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan kedua berselang satu pekan setelahnya atau pada 29 Januari 2024. Gugatan teregister dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Dia menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada ‘Kartika Law Firm’.
Tak Ada Apresiasi dan Terima Kasih
Almas menilai, selama ini sama sekali tidak ada apresiasi dari Gibran yang merupakan cawapres Prabowo Subianto selaku tergugat.
Pertimbangan lain bahwa pada zaman Pemilihan Kepala Daerah untuk Kota Solo (Pilkada Kota Solo), tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu proses pilkada Kota Solo.
Gibran seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang sehingga dapat maju dalam pemilihan presiden atau wakil presiden.
Karena tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka Gibran dianggap telah melakukan wanprestasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, yang dikonfirmasi pada Kamis, 1 Februari 2024. Dia kemudian menyebutkan dua point kuat yang menjadi alasan Almas menggugat cawapres nomor urut 2 itu.
Pertama terkait dengan peran Almas yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun atau sudah pernah menjadi kepala daerah. Gugatan itu kemudian dikabulkan.
Tertulis dalam gugatan bahwa seharusnya Gibran menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat. Padahal Almas telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pilpres 2024.
Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi.
Kedua, Almas merasa mengalami kerugian saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi. Dia harus menggunakan tim advokat dan harus mengeluarkan dana untuk membayar honor advokat.
“Pengugat merasa mengalami kerugian yang nyata, ini karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat,” kata Bambang Aryanto.
Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran
Sebelumnya, gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Berdasarkan penelusuran konteks.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu tercatat pada nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Namun, tidak jelas gugatan tersebut terkait dengan hal apa. Dalam arti wanprestasi apa dari Gibran sehingga Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga telah mengajukan gugatan yang sama atau terkait dengan wanprestasi terhadap Gibran.
“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang di syaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.
“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar putusan itu.
Karena itu, Almas Tsaqibbirru kembali mendaftarkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming terkait dengan wanprestasi pada 29 Januari 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"