KONTEKS.CO.ID – Larangan umat Kristiani merayakan Natal rupanya masih terjadi di Indonesia. Kali ini, terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Larangan umat Kristiani merayakan Natal itu tertuang dalam surat Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau bertanda tangan Kepala Desa Kasmiran S.IP.
Dalam surat yang viral tersebut tertulis dua poin larangan perayaan Natal dan tahun baru di Desa Merbau.
Surat tersebut juga dicap stempel Kepala Desa Merbau.
Berikut ini surat larangan perayaan Natal dan tahun baru tersebut:
Kemudian, tergelar pertemuan membahas aktivitas kegiatan ibadah Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di rumah ibadah/pos pelayanan umat Nasrani yang berada di desa tersebut.
Hasilnya ada dua poin. Berikut ini surat yang tersebar.
Dalam surat tersebut, terdapat tanda tangan dari pihak masyarakat. Salah satunya Kelapa Desa Merbau Kasmiran.
Kemudian, ada pihak dari pemuka agama Nasrani.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"