KONTEKS.CO.ID – Kereta feeder Whoosh menabrak minibus di perlintasan tak berpalang pintu di Kampung Sumur Bor, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis 14 Desember 2023.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung menyampaikan duka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan kereta feeder Whoosh tersebut.
Ucapan terkait kecelakaan kereta feeder Whoosh yang menyebabkan 5 orang meninggal itu tersampaikan melalui Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
“KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” kata Ayep Hanapi dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Desember 2023.
Ayep berharap kecelakaan serupa tak kembali terjadi.
Dia juga meminta seluruh pihak lebih peduli dan memberikan perhatian terkait sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” jelasnya.
Sesuai UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI,” ujarnya.
“Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian. Hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” imbuhnya.
Masyarakat Pahami Fungsi Pintu Perlintasan
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, KAI berharap masyarakat disiplin berlalu lintas. Juga menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” kata dia.
“Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Ayep.
Kecelakaan tersebut, kata Ayep, dapat menjadi perhatian masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas. Juga menyadari dan memahami fungsi perlintasan.
“Sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan. Mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA,” ujarnya.
“Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"