KONTEKS.CO.ID – Kecelakaan maut mobil Kereta Api (KA) Probowangi menabrak Isuzu Elf terjadi di Desa Ranupakis, Lumajang, Jawa Timur, Minggu 19 November 2023 malam.
Akibat kecelakaan maut KA Probowangi tabrak Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T itu 11 orang tewas.
Kronologi KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya menabrak Isuzu Elf di Lumajang yang terjadi pukul 19.53 ketika sedang melaju dari arah timur ke barat.
Saat itu Isuzu Elf melintas lintasan tanpa palang pintu dan pada saat yang sama melaju KA Probowangi hingga terjadi benturan.
Akibatnya, 11 orang meninggal dunia di lokasi dan empat lainnya mengalami luka luka.
“Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif. Namun tiba-tiba mobil muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, tapi langsung menembus dan berada di rel kereta api,” ujar Kasi Humas PT KAI DAOP 9 Anwar Yuli Prasetyo, Minggu 19 November 2023 malam.
Usai tabrakan, kata Anwar, masinis sempat menghentikan kereta api untuk memeriksa rangkaian.
Setelah dipastikan aman, masinis kembali melaju ke stasiun selanjutnya dan melaporkan kejadian di stasiun tersebut.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi kecelakaan untuk melakukan proses evakuasi.
“Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta,” kata Anwar.
Perjalanan KA Tak Terganggu
Menurut Anwar, perjalanan sejumlah kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal.
Namun mengurangi kecepatan lantaran banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel KA.
“Tidak ada perjalanan KA yang terganggu akibat kecelakaan itu, namun KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit tiba di sejumlah stasiun tujuan menuju Stasiun Gubeng Surabaya,” ujarnya.
Anwar juga mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang.
Terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali,” imbuhnya.
KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"