KONTEKS.CO.ID – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.
Kekinian, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkas kasus tersangka Karhutla kawasan TNBTS ke Kejaksaan Tinggi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Farman menjelaskan soal pelimpahan berkas kasus tersangka Karhutla kawasan TNBTS itu.
“Rencana pengiriman berkas hari ini, Rabu, untuk tersangka Andre,” ungkap Farman menukil Antara, Rabu 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka.
Tersangka adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Farman juga memberi sinyal adanya kemungkinan tersangka baru yang masih diproses penyidik dengan melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
“Masih proses, tunggu saja,” kata dia.
Saat ini, lanjut Farman, polisi masih terus mendalami kasus Karhutla itu dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari informasi tambahan.
“Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer videografer,” ujarnya.
“Kami lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Farman.
Awal Karhutla Bromo
Sebagai informasi, Karhutla Gunung Bromo ini berawal dari rombongan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies.
Rombongan itu menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan manajer wedding organizer bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) sebagai tersangka.
Lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26).
Kemudian, MGG (38) dan ET yang merupakan kru prewedding dan ARVD (34), juru rias.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"