KONTEKS.CO.ID – Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDBÂ di sejumlah wilayah Indonesia diwarnai adanya indikasi kecurangan.
Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB berujung meresahkan banyak masyarakat.
Akibatnya, muncul suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan Sistem Zonasi PPDB 2023.
Berikut ini sejumlah polemik dalam zonasi PPDB yang telah dirangkum :
Jual Beli Kursi
PPDB jalur zonasi tingkat SMP diduga diwarnai dengan tindakan jual beli kursi. Seorang warga Kecamatan Karawang Timur menyampaikan adanya kegiatan transaksional saat PPDB SMP jalur zonasi.
Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP Negeri di Karawang. Hal itu terpaksa dilakukan agar anaknya bisa sekolah di wilayah Karawang Barat.
‘’Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang tak mau namanya disebut.
Domisili Tak Sesuai KK
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengungkapkan sejumlah kecurangan masyarakat dalam mendaftar PPDB jalur zonasi. Salah satunya adalah domisili yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Ditemukan ada beberapa rumah yang dicantumkan sebagai alamat tinggal, tapi ternyata tidak ditemukan nama anak calon siswa tinggal di rumah tersebut,
Manipulasi KK
Tak hanya menemukan domisili calon siswa yang tidak sesuai KK, Bima Arya menemukan berbagai modus lain untuk mengakali PPDB sistem zonasi.
Saat melakukan verifikasi, Bima Arya juga menemukan nama calon siswa yang beralamat di sebuah kontrakan kosong dan kos-kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja.
Atas kecurangan yang terjadi, Bima Arya akan mendiskualifikasi siswa yang diumumkan lolos PPDB, namun diduga hasil titip identitas di KK terdekat zonasi atau KK palsu.
Siswa Kurang Mampu tidak Terakomodasi
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa siswa-siswa dari keluarga kurang mampu tidak terakomodasi dengan baik dalam PPDB SMA di wilayah tersebut.
Seharusnya para siswa tidak mampu diberikan kuota minimal 20 persen di setiap sekolah, namun pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut tidak mencapai hasil yang maksimal.
Rumah Masuk Zonasi Tidak Diterima
Persoalan lain juga ditemukan dalam PPDB SMP di Pekanbaru. Ada calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah, namun tidak diterima, sedangkan yang jarak rumahnya jauh malah lolos.
“Kalau ada laporan anak yang jaraknya jauh, sedangkan yang dekat dari sekolah malah tidak lolos tentu kita tindak lanjuti. Kita akan lakukan klarifikasi ke sekolah,” ujar Abdul.
Sebagai informasi, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sistem yang menentukan wilayah atau zona geografis tertentu untuk pembatasan pendaftaran dan penempatan siswa di sekolah-sekolah.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk mempercepat proses pemerataan dalam sektor pendidikan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"