KONTEKS.CO.ID – Sanksi Ponpes Al Zaytun akan dijatuhkan oleh pemerintah pekan depan depan. Sanksi dijatuhkan setelah tim investigasi bentukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menuntaskan tugasnya.
Hasil kerja tim investigasi telah disampaikan Ridwan Kamil kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Ini yang mendasari sanksi Ponpes Al Zaytun.
“Saya sudah melaporkan perkembangan kerja dari tim investigasi yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Jabar kepada menko Polhukam. Karena itu, kasus Ponpes Al Zaytun sudah diambil alih menjadi kewenangan nasional,” ungkap Ridwan Kamil, Minggu 25 Juni 2023.
RK -panggilan akrab Ridwan Kamil menjelaskan, sehubungan keputusan apa yang bakal ditempuh pemerintah, nantinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam pada Selasa atau Rabu, 27/28 Juni 2023.
Keputusan mencakup sanksi dan lainnya. “Keputusan arahnya ke sana (sanksi). Terkait pasalnya apa, isunya apa, tindakan administrasinya apa, nanti disampaikan Pak Mahfud,” tukasnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar akan ditugaskan fokus pada menjaga stabilitas, kondusifitas sosial.
Setidaknya ada beberapa hal mendasar yang nantinya disampaikan Mahfud MD. Di antaranya, Bareskim akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait potensi pasal-pasal pidana yang bisa dijerat dalam dinamika Ponses Al Zaytun.
Kedua, Kementerian Agama sudah siap menindak secara hukum administratif. Sebab pesantren berada dalam kewenangan dan izin di Kemenag.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"