KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang, bungkam dan tidak bersedia menjawab pertanyaan dari Tim Investigasi bentukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait dengan dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun yang dia pimpin.
Saat dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 Juni 2023, Panji Gumilang tidak bersedia menjawab pertanyaan dari tim investigasi yang dipimpin Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman M Yunus.
Menurut KH Badruzzaman M Yunus, pemanggilan Panji Gumilang ternyata tidak membuahkan hasil. Dia meminta diberikan waktu untuk menjawab sejumlah pertanyaan. Terutama terkait dengan dugaan penyimpangan.
“Kami ingin klarifikasi langsung terkait dengan yang beredar di masyarakat dan media. Tapi beliau minta waktu lagi kepada kami. Meminta mempersiapkan kembali jawaban dari pertanyaan kami,” katanya.
Kapan batas waktu bagi Panji Gumilang untuk menjawab pertanyaan dari tim ivestigas, Badruzzaman belum bisa memastikan. Menurutnya, tim investigasi tidak akan memaksa Panji Gumilang untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tim investigasi.
“Kita hanya klarifikasi, nggak bisa memaksa, beliau tidak mau ya bagaimana,” katanya.
Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri
Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Laporan dilayangkan terkait dugaan penistaan agama dan tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, ada sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang diduga telah masuk kategori penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
“Ada beberapa pernyataan yang sudah viral di media massa yang menurut analisa kami, menurut dugaan kami itu adalah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE,” ujar Ihsan Tanjung di Mabes Polri pada Jumat, 23 Juni 2023.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun bahkan sudah meresahkan masyarakat. Bila ini dibiarkan akan menimbulkan korban.
“Mulai meresahkan masyarakat, banyak demo, banyak perdebatan, berpotensi memecah belah bangsa,” ungkap Ihsan.
“Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” katanya.
Karena itu, pelapor meminta polisi menindak dan mengakhiri polemik tersebut dengan memproses hukum terhadap Panji Gumilang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"