KONTEKS.CO.ID – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.
Wanita yang biasa disapa Ambu Anne itu hadir tanpa didampingi pengacaranya. Dia pun bungkam dan menolak menungkapkan alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi.
“Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain,” kata Ambu Anne.
Ambu Anne mengatakan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi lantaran tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya.
Terkait alasan menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne hanya menjawab dengan datar dan berharap semuanya berjalan lancar.
Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Sementara Dedi Mulyadi mengatakan, alasan dirinya tak hadir lantaran belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.
Meski begitu, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.
“Tetapi saya meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan,” katanya.
Dedi menitipkan pesan kepada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik.
“Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak,” tandasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"