KONTEKS.CO.ID – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diterapkan di jalan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Rabu 31 Mei 2023 sore.
Sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak tersebut akan diberlakukan hingga Minggu 4 Juni 2023.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto menjelaskan penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalan menuju kawasan Puncak.
“Iya, mulai besok sore kami akan ganjil genap sampai hari Minggu,” ujar Ardian Novianto, Selasa 30 Mei 2023.
Libur Nasional
Penerapan sistem ganjil genap menuju kawasan wisata ini diberlakukan bertepatan dengan libur nasional 1 Juni, yakni Hari Lahir Pancasila.
Selanjutnya, 3-4 Juni Hari Raya Waisak. Pemerintah juga telah memutuskan tanggal 2 Juni menjadi cuti bersama.
“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” kata dia.
Diprediksi kepadatan di Jalur Puncak pada momen long weekend ini terjadi pada Jumat 2 Juni 2023.
Jika terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan maka petugas akan menerapkan sistem satu arah atau one way di Jalur Puncak.
“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"