KONTEKS.CO.ID – Seorang murid Sekolah Dasar (SD) Inpres Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SS (12) kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke sekolah membuat heboh.
Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu mengatakan senpi rakitan jenis revolver yang dibawa murid SD Inpres Naimata itu kemudian diserahkan ke Polsek Maulafa, pada Jumat 26 Mei 2023.
“Sebelum diserahkan, barang ini (senpi rakitan jenis revolver) sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya,” kata Nuryani kepada wartawan, dikutip Minggu 28 Mei 2023.
Pihaknya, kata Nuryani, mengetahui adanya seorang murid SD membawa senpi rakitan jenis revolver itu dari masyarakat setempat.
Anggota Polsek Maulafa pun langsung menuju ke rumah orang tua SS untuk mencari tahu.
“Saat anggota menanyakan ke orang tua SS yakni Yofni Sabneno diketahui senjata itu ditemukan di dalam Sungai Penfui pada 2020 saat hendak memungut sampah,” jelasnya.
Karena sudah berkarat, kata Nuryani, orang tua SS menyimpan senjata itu di atas lemari.
Namun, tak disangka SS mengambil dan membawa ke sekolah. Lantas, senjata tersebut diketahui oleh temannya berinisial KT.
“Setelah kami berikan penjelasan kepada orang tuanya mereka bersedia untuk menyerahkan sehingga Polsek Maulafa langsung mengamankannya dan akan saya sampaikan ke Polresta Kupang Kota untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Nuryani mengimbau masyarakat yang sengaja atau tidak menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera diserahkan ke pihak kepolisian setempat.
“Jika tidak serahkan maka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"