KONTEKS.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani resmi diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani usai laporan tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli).
“Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM,” kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiriadinata, Selasa 16 Mei 2023.
Dikatakan Jeje, Pemerintah Kabupaten Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.
Pemerintah, kata Jeje, berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut.
“Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang,” katanya.
Menurut Jeje, bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif,” katanya.
Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs ww.lapor.go.id.
“Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan,” katanya.
Ditegaskan Jeje, pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara.
Kata Jeje, jika merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebelumnya, video viral rekaman seorang guru PNS di Pangandaran bernama Husein Ali Rafsanjani beredar luas di media sosial.
Video viral Husein Ali Rafsanjani menjadi buah bibir di dunia maya usai meluapkan curhatnya terkait pungli saat akan mengikuti pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Oktober 2021 lalu.
Dalam video viral curhatannya, Husein Ali Rafsanjani mengaku diintimidasi setelah melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.
Dalam video viral itu, Husein Ali Rafsanjani mengaku mendapat pungli saat mengikuti pelatihan dasar Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.
“Saat itu, saya lolos seleksi CPNS 2019 dan harus mengikuti Latsar selama dua pekan pada Oktober 2021,” katanya dalam video viral, dikutip Kamis 11 Mei 2023.
Sebelum mengikuti Latsar di Pangandaran, Husein diberi kabar membayar uang sebesar Rp275.000 sebagai biaya transport.
Lantaran ada biaya tersebut, Husein lantas berinisiatif membuat video dan disampaikan kepada masyarakat luas yang berujung viral.
Video viral tersebut dibuat oleh Husein, lantaran pengunduran dirinya sebagai ASN tidak kunjung ditindaklanjuti.
Selain itu, Husein mengaku juga mendapat intimidasi dari beberapa orang pada November 2021 dikarenakan membuat laporan di Website lapor.go.id untuk menanyakan perihal biaya Rp275.000 tersebut.
Karena sudah merasa tidak nyaman, Husein pun memutuskan untuk berhenti mengajar di SMPN 2 Pangandaran pada Maret 2022.
Sejak saat itu, Husein memilih kembali ke Kota Bandung sembari menunggu surat pengunduran dirinya keluar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"