KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 1.249 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Kota Jambi dari total 1.486 perkara sepanjang tahun 2022.
Humas Pengadilan Agama Kota Jambi, Idris mengatakan banyak perkara suami digugat cerai istrinya dengan berbagai alasan.
“Kalau melihat datanya, banyak laki-laki (suami) yang digugat cerai di Kota Jambi, 949 merupakan cerai gugat dan 300 cerai talak,” ujar Idris soal perkara istri gugat cerai suami di Kota Jambi, Rabu 10 Mei 2023.
Dijelaskan Idris, dari 949 kasus gugatan cerai, 877 kasus dikabulkan pengadilan, 65 dicabut penggugat dan sisanya digugurkan dan ditolak pengadilan.
“Banyaknya angka gugatan cerai disebabkan karena adanya ketidakcocokan atau ketidakharmonisan lagi di rumah tangga penggugat,” jelas Idris.
Menurut Idris, permasalahan ekonomi mendominasi gugatan cerai di Jambi.
“60 persen di antaranya didasarkan oleh faktor ekonomi,” ucapnya.
Di samping itu, perselingkuhan dan penggunaan obat-obatan terlarang juga menjadi latar belakang gugatan.
Sementara itu, dari segi pekerjaan, non ASN mendominasi kasus perceraian di Kota Jambi.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Jambi Muhammad Sayuti mengatakan, sepanjang 2022 ada 190 PNS mendatangi Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Kota Jambi (BP4) untuk mendapatkan konsultasi pernikahan.
Kata Sayuti, permasalahan ekonomi menjadi kasus terbanyak yang masuk ke BP4 dari kalangan PNS.
“Jumlahnya mencapai 60 persen, sisanya didominasi oleh perselingkuhan dan narkoba,” ujarnya.
Sementara dari segi gender, perempuan lebih banyak yang mendatangkan BP4.
“Mereka banyak mengeluhkan suaminya yang tidak memiliki penghasilan lagi, sehingga memilih untuk berpisah,” ungkap Sayuti.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"