KONTEKS.CO.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons ulah debt collector yang merampas sepeda motor dengan melakukan kekerasan serta mengaku petugas Samsat.
Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau agar debt collector berperilaku sopan saat menagih utang kepada konsumen.
Sri Sultan Hamengku Buwono X berpendapat, debt collector memang diperbolehkan dalam aturan perbankan.
Namun, dalam melakukan penagihan debt collector harus melakukannya tanpa kekerasan.
“Sekarang bagaimana mereka melakukan, ya itu juga penagihan pada yang mereka menunggak pada perbankan itu, kan juga berperilaku dan bicara sopan kan mestinya juga bisa,” tegas Sultan, Selasa 9 Mei 2023.
Sultan menilai, dalam melakukan penagihan seharusnya DC tidak dengan kekerasan.
“Tidak mesti dengan pengertian (penagihan) itu dilakukan dengan kekerasan kan gitu,” kata dia.
Terkait hal itu, Sultan meminta masyarakat agar tidak menyamaratakan semua debt collector.
“Jangan digebyah uyah (menyamaratakan) semua melakukan tindakan yang dengan kekerasan,” ujar Sultan.
Sultan pun berharap, ke depan debt collector mengedepankan dialog dengan nasabah dalam menagih utang, dan berperilaku sopan saat melakukan penagihan.
“Harapan saya ya kan bicara yang sopan dalam menyelesaikan masalah sesama warga itu saya kira sesuatu yang penting, tidak perlu harus dnegan kekerasan,” harapnya.
Sebelumnya, Polda DIY sudah bertindak terkait debt collector yang diduga hendak mengambil sepeda motor dan memukul seorang perempuan di sekitar simpang empat Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Polda DIY telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang debt collector tersebut.
Kekinian, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang pria tersebut.
“Untuk saat ini telah diterbitkan daftar pencarian orang dengan dasar DPO/35/V/2023 Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2023,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin 8 Mei 2023.
Dikatakan Verena, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni berinisial NR seorang laki-laki, status sebagai mahasiswa.
Kemudian inisial IL seorang laki-laki, status mahasiswa.
Verena mengatakan, korban juga sudah membuat laporan polisi dan telah dimintai keterangan terkait peristiwa yang dialaminya.
“Ya, untuk laporan dari korban sudah ada. Jadi beberapa waktu yang lalu pihak korban melakukan laporan ke Polda DIY dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
“Jadi korban ini tidak asli Yogya. Dia bukan orang Yogya dan berada di Magelang, Jateng,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"