KONTEKS.CO.ID – Mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dan harus menjalani proses pidana umum karena melakukan pembiaran dalam kejadian tindak pidana.
Proses pidana umum yang harus dijalani AKBP Achiruddin terkait dengan Pasal 304, 55, dan 56 KUHP. Hal ini karena dia sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan pada orang itu.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, apa yang dilakukan Achiruddin merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Bagaimana dia berperan, berperilaku, dan bertindak, dan apabila itu dilakukan pelanggaran terhadap salah satu itu, maka tentu sanksinya cukup berat,” kata Irjen Ridwan Zulkarnain pada Rabu, 3 Mei 2023. Â
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) pada Selasa, 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri dan diputus dipecat. atau harus menerima hukuman PTDH.Â
Sidang telah dilaksanakan secara transparan dan disaksikan keluarga Ken Admiral. Sejumlah saksi-saksi dihadirkan, termasuk juga menghadirkan Ken Admiral secara virtual karena sedang berada di luar negeri.
Selain pidana umum, AKBP Achiruddin juga harus disangkakan dalam kasus gudang solar ilegal yang masih akan terus diselidiki.
Sebelumnya viral video penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan yang merupakan putra AKBP Achiruddin Hasibuan. Kasus ini sudah dilaporkan sejak akhir tahun 2022, namun baru di proses setelah viral di media sosial.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"