KONTEKS.CO.ID – Video viral merekam seorang Warga Negara Asing (WNA) penyandang disabilitas bernama Panu Ruokokoski tidak bisa mengambil paket alat kesehatan dari Bea Cukai Ngurah Rai, Bali beredar luas.
Dalam video viral, WNA Panu Ruokokoski datang menggunakan kursi roda ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil paket alat kesehatan miliknya.
Sayangnya, petugas tidak membolehkan paket tersebut diambil dan meminta WNA disabilitas itu mengurus izin ke Kementerian Kesehatan.
Dalam rekaman video, terdapat narasi seorang pria menuntut penjelasan mengapa WNA tersebut tidak mendapatkan paketnya.
Dia menilai Bea Cukai Ngurah Rai mempersulit WNA penyandang disabilitas.
“Kasian sekali ini niat mau ngambil alat kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, dikirim oleh negaranya sedangkan sudah sampai di Denpasar, di kantor pos malah disuruh diurus di kementerian,” ujar pria dalam video, dikutip Minggu 9 April 2023.
Menurutnya, pihak Kementerian Kesehatan tak bisa dihubungi untuk memproses pengambilan barang tersebut.
“Kementerian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa, orang disana tidak bisa dihubungi, apa tidak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing sama Bea Cukai dipersulit, barang sudah di depan mata,” lanjutnya.
Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai menyebutkan, paket itu dikirim dari Finlandia dengan kode HS 90189090.
“Kami telah melakukan penelusuran informasi awal bahwa memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090, dengan uraian barang berupa alat kesehatan,” kata Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai.
Kata Tim Humas, barang tersebut memiliki persyaratan impor yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan.
“Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Menurut pihak Bea Cukai Ngurah Rai, kode HS paket tersebut memiliki regulasi impor yang harus dipenuhi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
“Untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik,” ujarnya.
Kekinian, dengan mempertimbangan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Panu Ruokokoski, pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut.
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan serta dukungan terhadap masyarakat terutama terhadap kaum kelompok rentan,” ungkap pihak Bea Cukai.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"