KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X @bjorka dan @Bjorkanesiaa, WFT (22 tahun), terkait kasus dugaan ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025, mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa, 1 Oktober 2025.
Fian menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan ini berawal adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia pada Februari 2025.
WFT mengunggah atau memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta menggunakan akun X @bjorkanesiaaa.
"[Dia] mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," ujarnya.
Fian menyampaikan, WFT mengunggah itu untuk memeras bank. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya kemudiab melakukan penyelidikan dan pengungkapan pemilik akun tersebut.
"Motivasinya, pelaku ini hanya masalah uang. Jadi motifnya untik mencari uang," kata Fian.
Berdasarkan hasil pengungkapan dan pemeriksaan, WFT sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," ujar Fian.
Adapun kerugian yang dialami bank swasta yang melaporkan kasus tersebut yakni kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap [akibat] postingan tersebut," katanya.
Polda Metro Jaya menyangka WFT melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," kata Fian.***