KONTEKS.CO.ID – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan peran Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bawaslu dan pihak lain yang diperlukan sebagai pemberi keterangan,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 3 April 2024.
Bagja menerangkan terkait peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Bawaslu memberikan uraian yang jelas mengenai pelaksanaan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, ata Bagja, Bawaslu juga memberikan penjelasan terkait dengan penyelesaian laporan maupun temuan pelanggaran pemilu.
“Tindak lanjut laporan dan/atau temuan yang berkenaan dengan pokok Permohonan,” terangnya.
“Keterangan Bawaslu berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon,” sambungnya.
Anggota Bawaslu dua periode itu menuturkan, dalam memberikan keterangan Bawaslu juga menyertakan alat bukti.
“Keterangan Bawaslu dapat dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung keterangan Bawaslu dan daftar alat bukti,” jelasnya.
Bagja menambahkan, Bawaslu juga berhak menghadirkan ahli untuk memperkuat keterangan di sidang PHPU.
“Bawaslu dapat mengajukan dan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperjelas pemberian keterangan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"