KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung pembantukan Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu yang diinisiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan mengutip pada Minggu, 10 Maret 2024.
“Tentu kami akan berterima kasih mau dibentuk Pansus atau apapun sepanjang untuk mencari kebenaran Bawaslu mendukung,” katanya.
Totok menyampaikan, pihaknya akan siap memenhhi panggilan DPD RI jika ingin mendapatkan informasi terkait kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam proses tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Tentu kita akan selalu siap berdasarkan pengamatan kita berdasarkan apa yang kita lakukan. Kita berikan secara transparan nantinya,” jelasnya.
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu
DPD RI akan membentuk Pansus kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembentukan Pansus telah disepakati anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?,” tanya LaNyalla.
“Setuju…” kata anggota DPD.
“Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini,” kata LaNyalla.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Menurutnya, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan mengenai pelanggaran dan kecurangan pemilu. Hal ini tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu RI.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"