KONTEKS.CO.ID – Akun BPJS ada di sini. Selain menggunakan aplikasi, peserta juga bisa membuat akun BPJS Ketenagakerjaan via website atau melalui situs resmi.
Website bisa peserta akses melalui ponsel atau laptop di alamat link browser sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Akun BPJS Ketenagakerjaan pun bisa dibuat.
Cara membuat akun BPJS juga tidaklah sulit seperti mendaftar pada aplikasi mobile BPJSTKU. Sebelumnya, peserta perlu mempersiapkan NIK, nomor HP, email aktif dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila telah menyiapkan beberapa hal di atas, berikut langkah – langkah untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan via web.
- Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada browser yang biasa Anda gunakan
- Klik Buat Akun Baru
- Kemudian bagian segmen pilih jenis kepesertaan, antara PU (Penerima Upah) untuk karyawan, BPU (Bukan Penerima Upah) untuk peserta mandiri atau swasta dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk yang bekerja di luar negeri
- Setelah memilih jenis kepesertaan masukkan alamat email Anda, lalu Kirim
- Selanjutnya buka email Anda dan salin kode OTP yang masuk untuk melanjutkan registrasi
- Tempelkan kode OTP tersebut pada kolom kode verifikasi di laman BPJS Ketenagakerjaan
- Klik Verifikasi
- Kemudian isi data pribadi berdasarkan KK dan kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Masukkan juga nomor HP yang aktif agar bisa memverifikasi dan mengecek saldo JHT via SMS
- Apabila sudah terisi dengan benar, terakhir klik Kirim
- Anda akan mendapatkan notifikasi pendaftaran jika berhasil
- Setelah akun terdaftar, Anda sudah bisa login pada aplikasi BPJSTKU menggunakan akun tersebut.
Agar pembuatan akun berjalan dengan lancar, Anda pastikan terlebih dahulu koneksi internet tidak bermasalah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"