KONTEKS.CO.ID – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa ribet ada di artilel ini. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan HP melalui layanan Jamsostek Mobile (JMO) atau melalui website.
BPJS Ketenagakerjaan kini telah melayani pencairan dana atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan melalui kantor cabang atau cukup dengan menggunakan HP saja.
Berikut beberapa syarat untuk pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia peserta 56 tahun atau telah memasuki usia pensiun.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah melakukan pengunduran diri di tempat kerja.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang di PHK di tempat kerja.
Beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Keluarga atau KK.
- NPWP (untuk peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta).
- Surat Keterangan Habis Kontrak ataupun Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
- Buku rekening yang masih aktif digunakan.
- Formulir pengajuan JHT maupun foto diri terbaru.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi dengan baik, maka peserta dapat menggunakan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan mereka secara online terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan.
Beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website dan aplikasi JMO.
Melalui Website
- Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.
- Kunjungi website di laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Input semua data yang dibutuhkan tersebut dengan benar dan unggah juga dokumen pendukung yang dibutuhkan, lalu lakukan konfirmasi pengajuan data.
- Tunggulah semua dokumen diverifikasi dan dikonfirmasi kembali oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah itu, status pengajuan klaim JHT akan diinformasikan lewat kontak yang sudah dicantumkan, seperti email, HP maupun WhatsApp. Maka, kamu juga harus pastikan selalu memberikan kontak yang valid sejak awal.
- Status atau cara cek BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan kapan saja selama masa tunggu dengan mengunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Melalui HP di Layanan Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi JMO yang telah diunduh melalui smartphone.
- Pilihlah “Jaminan Hari Tua” kemudian pilih menu “Klaim JHT”.
- Jika pengajuan klaim ini telah memenuhi semua persyaratan, kamu akan melihat tiga centang hijau, lalu klik menu “Selanjutnya”.
- Pilihlah salah satu alasan pengajuan klaim dan klik menu “Selanjutnya”
- Lakukan pula pengecekan data kepesertaan. Jika semua data sudah benar, klik menu “Sudah”.
- Klik “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang sudah ada pada layar smartphone.
- Lengkapi informasi terkait NPWP dan juga nomor rekening yang akan digunakan untuk pencairan dana JHT dan lupa untuk memastikan rekening masih valid.
- Cek rincian saldo yang dapat dicairkan, kemudian klik menu “Selanjutnya”.
- Cek lagi seluruh data yang telah kamu masukkan dan pastikan semua data sudah benar, lalu klik menu “Konfirmasi”.
- Jika telah sampai pada tahap ini, maka pengajuan klaim JHT sudah selesai.
Perlu diingat jika kamu ingin memantau proses pengajuan klaim tersebut, bukalah menu tracking klaim yang terdapat pada halaman utama.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"