KONTEKS.CO.ID – Apa itu ekshumasi saat identifikasi jenazah? Ekshumasi ini merupakan istilah yang muncul saat proses autopsi ulang Brigadir J serta korban tragedi Kanjuruhan.
Proses ekshumasi ini biasanya dilakukan untuk mengungkapkan suatu misteri di balik kematian Brigadir J dan korban Tragedi Kanjuruhan.
Lalu, apa itu ekshumasi itu? Istilah dari ekshumasi ini juga sering dikaitkan dengan suatu proses autopsi ulang pada jenazah.
Dikutip dari buku Ilmu Kedokteran Forensik oleh Ahmad Yudianto, ekshumasi ini merupakan penggalian mayat kembali terhadap dari mayat yang sudah dikubur.
Istilah ekshumasi ini juga sering disebut dengan ekshumasio. Kegiatan ini juga dilakukan sebagai pemeriksaan untuk membantu dalam menegakkan peradilan.
Pelaksanaan ekshumasio ini juga sudah diatur dan sudah ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Sehingga, apa itu ekshumasio ini merupakan kegiatan penggalian kubur yang dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan suatu keadilan oleh pihak berwenang.
Kegiatan ini dilakukan guna untuk sebuah identifikasi forensik yang disebabkan oleh proses kematian seseorang secara tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
Hal ini berkaitan juga dengan adanya pemeriksaan kembali tubuh mayat yang meninggal dengan proses yang tidak natural.
Contohnya seperti dipicu oleh cedera yang terabaikan, terapi medis yang tidak kompeten hingga pembunuhan.
Tujuan Ekshumasi Jenazah
Inilah beberapa tujuan saat melakukan proses ekshumasio kepada jenazah, yaitu:
- Untuk bisa mengumpulkan serta mencari tanda kekerasan maupun kelainan yang ada pada mayat atau pakaiannya tersebut.
- Dari adanya tanda kekerasan maupun kelainan yang ada, maka dapat menduga cara hingga sebab kematian mayat.
Sehingga, umumnya tujuan dari proses ini adalah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam membantu menegakkan suatu peradilan.
Tata Cara Ekshumasi
Proses dari ekshumasi ini tenti saja tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa proses yang perlu diketahui dalam mengajukan proses tersebut, yaitu:
- Dalam permintaan pelaksanaan proses ini adalah harus dilakukan secara tertulis oleh penyidik baik itu penuntut umum atau hakim kepada dokter.
- Proses ini nantinya juga akan berada pada tanggung jawab atau pimpinan yaitu dokter berbeda dalam pelaksanaan TKP, dimana penyidik ini sebagai penanggung jawabnya.
- Proses kegiatan ini juga bisa dilakukan di kuburan umum maupun ditempat lain.
Prosedur yang dapat dilakukan dalam proses ini pada prinsipnya adalah harus dilakukan sesegera mungkin dan seteliti mungkin.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"