KONTEKS.CO.ID – Penggolongan hukum menurut bentuknya. Hukum ini merupakan suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari norma hingga sanksi-sanksi.
Menurut Wikipedia, hukum adalah sesuatu yang erat kaitannya dengan suatu kehidupan manusia dan merujuk pada sebuah sistem suatu kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Jika berdasarkan bentuknya, hukum ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis ini merupakan suatu hukum yang telah ditulis serta sudah di cantumkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan Negara baik itu yang dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi.
Maksud dari hukum tertulis yang dikodifikasikan ini merupakan suatu hukum tata Negara yang telah dibukukan pada suatu lembaran Negara dan sudah diumumkan atau di undangkan.
Contoh dari hukum tertulis ini adalah hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata, hukum pidana dalam KUHPidana serta tertulis pada Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis ini adalah sebuah norma atau peraturan yang tidak tertulis dan juga sudah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, hukum tidak tertulis ini adalah merupakan hukum yang tidak dituangkan atau dicantumkan dalam sebuah peraturan Perundang- undangan.
Sehingga, hukum tidak tertulis ini adalah sebuah hukum yang hidup atau berjalan dan berkembang dalam kehidupan warga, adat maupun dalam aplikasi ketatanegaraan atau konversi.
Contoh dari hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum adat yang tidak tertulis serta menjadi pedoman saat dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari, kemudian tata cara yang ada dalam sebuah prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri tapi tidak harus selalu dilakukan.
Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Hukum tertulis, yaitu:
- Aturannya ini sudah pasti karena telah dibukukan.
- Siafatnya mengikat semua orang.
- Mempunyai sebuah alat penegak aturan.
- Aturannya telah dibuat oleh penguasa.
- Sifatnya ini lebih memaksa.
- Memiliki sangsi yang cukup berat.
Hukum tidak tertulis, yaitu:
- Terkadang beberapa aturannya ini juga tidak tertulis dan tidak pasti.
- Ada dan tidaknya sebuah alat penegak hukum yang tidak pasti.
- Aturannya ini juga dibuat oleh masyarakat.
- Sifatnya ini tidak terlalu memaksa.
- Memiliki sangsi yang cukup ringan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"