KONTEKS.CO.ID –Â Apa itu visa? Visa adalah sebuah dokumen untuk izin masuk seseorang ke suatu negara dari kedutaan, Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Lalu apa itu visa digital? Bagaimana cara mendapatkannya?
Menurut Wikipedia, visa merupakan tanda bukti boleh berkunjung yang telah diberikan pada penduduk suatu negara jika akan memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk berupa visa.
Jadi, visa adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke negara tujuan dan dalam periode waktu tertentu.
Visa asli ini biasanya berupa stempel yang ada di paspor penerima sangat dibutuhkan apabila seseorang akanberkunjung ke suatu negara tertentu.
Sehingga, tanpa adanya visa orang tersebut yang masuk negara asing akan dianggap ilegal hingga bisa terancam dideportasi.
Jadi, bentuk visa ini adalah berbentuk lembaran stiker yang ditempelkan pada lembar paspor, dimana stiker visa dilengkapi dengan hologram khusus yang memiliki fungsi untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Visa Digital
Ternyata tidak semua visa berbentuk lembar khusus, karena ada juga visa yang berbentuk digital.
Visa yang berupa soft file ini disebut juga dengan visa online. Visa online ini dokumennya biasanya dikirimkan melalui email.
Nah, untuk mendapatkan e-visa, pemohon hanya perlu mendaftarkan diri melalui website dengan melampirkan beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Fungsi Visa
Perlu diketahui juga, beberapa negara lainnya masih menerapkan atau menggunakan visa tradisional, yaitu visa yang berupa stempel pada halaman paspor.
Di dalam visa ini berisi keterangan berupa izin untuk masuk dan keluar dari negara yang mengeluarkan visa tersebut. Visa hanya berlaku selama periode waktu serta tujuan tertentu.
Jadi, fungsi utama visa adalah sebagai sebuah dokumen yang menunjukan izin keluar dan masuk ke suatu negara.
Fungsi ini hanya berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara.
Sedangkan bagi negara yang akan dituju, maka dokumen visa ini bisa membantu untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Seseorang yang tidak mempunyai dokumen (visa) ini tentu saja tidak dapat masuk ke negara lain, sehingga bisa dianggap sebagai imigran gelap.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"