KONTEKS.CO.ID – Dalam sistem hukum pidana, kasasi merupakan salah satu upaya hukum terdakwa atau penuntut umum yang bisa mereka manfaatkan setelah putusan banding pengadilan.
Dalam KUHAP pasal 1 angka 12 mengatur bahwa terdakwa atau penuntut umum memiliki hak untuk tidak menerima putusan pengadilan. Mereka bisa mengajukan upaya hukum, di antaranya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Menurut KBBI, definisi kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena melanggar atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Dengan demikian, kasasi menjadi sarana hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Untuk memahami perbedaan antara banding dan kasasi, kita perlu melihat tahapan-tahapan dalam tata urutan persidangan pidana yang tercantum dalam KUHAP.
Sebagai contoh, dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dan rekannya, tahapan-tahapan tersebut meliputi dakwaan, sidang eksepsi, tanggapan jaksa terhadap eksepsi, sidang putusan sela, pemeriksaan saksi, pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa, sidang tuntutan, sidang pledoi (pembelaan), sidang replik, sidang duplik, rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang vonis (putusan), dan eksekusi.
Apabila salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, maka pihak tersebut dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Jika putusan Pengadilan Tinggi juga tidak memadai, pihak yang bersengketa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi menjadi upaya hukum terakhir sebelum melibatkan peninjauan kembali. Putusan pembatalan dari Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat mengubah putusan sebelumnya. Setelah putusan kasasi, terdakwa akan melaksanakan eksekusi sesuai dengan tetapan hukuman.
Sebetulnya masih ada peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa terdakwa untuk mengajukan permohonan kembali terhadap hukuman yang ia jalani.
Namun, penting untuk Anda ketahui bahwa peninjauan kembali memiliki persyaratan yang ketat, yaitu adanya kekhilafan hakim dan adanya bukti baru (novum).
Dalam konteks ini, peran dan pentingnya kasasi dalam persidangan pidana sangat lah signifikan. Kasasi memberi kesempatan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk memperoleh keadilan yang lebih tinggi.
Melalui proses pembatalan tersebut, Mahkamah Agung dapat meninjau kembali putusannya dan memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kasasi, sistem peradilan pidana dapat memastikan adanya kontrol dan pemantauan yang efektif terhadap putusan pengadilan.
Hal ini merupakan wujud dari prinsip checks and balances dalam sistem hukum yang demokratis. Kasasi juga memberikan harapan bagi terdakwa atau penuntut umum untuk memperbaiki atau membatalkan putusan yang dianggap tidak adil atau melanggar hukum.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"