KONTEKS.CO.ID – Hanya ada tiga merek motor yang berhak mendapatkan insentif kendaraan listrik. Lalu bagaimana dengan mobil listrik?
Seperti motor listrik, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) menjadi syarat bagi pabrikan untuk menikmati insentif kendaraan listrik.
Nah berdasarkan TKDN, ternyata hanya Hyundai dan Wuling yang mendapakan insentif mobil listrik.
“Merek yang akan mendaftarkan jenis kendaraannya ke fasillitas ini adalah pabrikan yang telah memenuhi TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem. Untuk roda empat ada dua mereka yaitu ada tiga pabrikan yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian (Menperin), dalam Konferensi Pers KBLBB di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Terkait skema insentif mobil listrik, Menperin menegaskan, merek yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 40% bisa mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke insentif mobil listrik.
Lalu, lanjut dia, lembaga direaktivasi memverifikasi vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN. “Kemudian mendata melalui dealership berkoordinasi melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen,” kata Agus.
Proses selanjutnya, dealer mobil listrik akan memeriksa data calon pembeli serta meng-input berkas untuk klaim insentif.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"