KONTEKS.CO.ID – Ganjil genap Jakarta atau gage Jakarta tak berlaku pada pekan ini. Ketidakberlakuan aturan itu polisi sampaikan melalui akun resmi Instagram-nya @divisihumaspolri.
Regulasi pembatasan volume arus lalu lintas berskema ganjil genap Jakarta untuk sementara Polda Metro Jaya sengaja liburkan. Polisi beralasan karena adanya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan informasi @divisihumaspolri, Gage tak berlaku sejak Sabtu hingga Senin, 6 hingga 15 April 2024.
“Berdasarkan Pergub No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri, terlihat Senin April 2024.
Untuk Anda ketahui, biasanya regulasi ganjil genap berlaku pada 53 titik. Rinciannya, 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Dengan liburnya aturan gage, masyarakat yang melintas pada jalur ganjil genap di Ibu Kota tidak perlu lagi takut terjerat tilang karena pelat nomor kendaraannya tak sesuai tanggal. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"