KONTEKS.CO.ID – Razia STNK akan Korlantas Polri gelar serentak di Tanah Air hari ini, Senin 4 Maret 2024. Bertajuk Operasi Keselamatan 2024, polisi melakukan operasi secara online dan offline.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) guna menindak pelanggar lalu lintas dan mewajibkan pelanggar untuk membayar denda sesuai pelanggaran.
“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis keterangan unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc, pada Kamis 29 Februari 2024.
Adapun pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi yaitu pelanggar batas kecepatan kendaraan, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia, penggunaan knalpot brong.
Kemudian kendaraan yang melebihi batas daya angkut dan dimensi, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan sirine, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak memakai helm SNI.
Lalu, memakai ponsel ketika berkendara, berkendara di bawah umur, tidak memakai sabuk pengaman, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.
Termasuk juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, serta tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan roda dua.
Apabila pengendara mendapatkan surat tilang, pelanggar aturan lalu lintas akan terkenakan denda sesuai dengan pelanggaran yang terlanggar.
Berikut ini beberapa cara membayar denda tilang ETLE yang dapat dilakukan.
Razia STNK, Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Nah jika kalian terkena tilang elektronik, berikut ini adalah proses pembayaran dendanya:
1. Melalui Situs E-Tilang
- Buka laman resmi Elektronik Tilang (ETLE) https://www.etle-pmj.info./id/
- Selanjutnya isilah nomor referensi pelanggaran yang telah Anda terima.
- Lalu, tulis nomor polisi/Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang sesuai dan klik “Konfirmasi”.
- Kemudian Anda dapat mengikuti petunjuk yang ada guna menyelesaikan pembayaran.
2. Razia STNK, Cara Bayar Melalui Transfer Bank (m-banking) atau ATM
- Masuk atau login pada m-banking di handphone atau memasukkan kartu ATM ke mesin dan input kata sandi.
- Klik menu Transaksi Lainnya kemudian klik Transfer dan selanjutnya klik Ke Rek Bank Lain.
- Ketikkan kode bank 002, dan diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
- Ketik nominal denda yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya ikuti petunjuk untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
- Simpan struk transaksi untuk digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.
3. Melalui Teller Bank
- Datang ke bank terdekat dan ambil nomor antrean transaksi teller.
- Selanjutnya mengisi formulir slip setoran.
- Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Tunggu sejenak hingga nomor antrean Anda dipanggil.
- Serahkan slip setoran kepada Teller bank.
- Validasi transaksi akan dilakukan. Apabila pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan tertolak.
- Simpanlah slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang telah disita.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"