KONTEKS.CO.ID – Kapolri memerintahkan kepada semua jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas dengan menggunakan kaca film 20%.
Perintah tutup lampu rotator belakang ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo instruksikan melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang tersampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi. Lampu tersebut mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, telegram itu bersifat perintah untuk seluruh jajaran Polri laksanakan.
“Instruksi ini tertujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 15 Januari 2024.
Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal untuk mematikan rotator bagian belakang.
“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnnya terpecah. Karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” demikian dikutip dari Telegram tersebut.
Telegram itu Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan teken atas nama Kapolri Jenderal Pol Lisyo Sigit Prabowo.
Dalam surat telegram tersampaikan, instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Korlantas Polri lakukan.
Selain itu, Kapolri juga meminta adanya pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Kemudian melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"