KONTEKS.CO.ID – Libur Nataru 2023 akan terikuti dengan kebijakan peniadaan peraturan ganjil-genap atau Gage di Jakarta.
Ya, peraturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 atau Nataru akan ikutan “libur”.
“Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil-genap atau Gage, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melansir Kamis 7 Desember 2023.
Dia menambahkan, ganjil-genap sejauh ini baru tertiadakan pada tiga hari libur nasional. Masing-masing tanggal 25 dan 26 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"