KONTEKS.CO.ID – Kepolisian telah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Jika pelanggaran peraturan lalu lintas Anda terekam oleh kamera ETLE, maka tak ada ampun lagi, tilang elektronik bakal didapat.
Setiap pelanggar tidak bisa berkilah jika terekam atau terekam gambar pelanggarannya oleh tilang ETLE. Sebab ada bukti berupa dokumentasi foto.
Untuk dicatat, tilang ETLE berlaku untuk semua jenis kendaraan. Jadi, bukan hanya pengemudi mobil, pengendara motor juga ikut dibidik ETLE.
Berdasarkan penelusuran KONTEKS.CO.ID, pihak Kepolisian menyebutkan setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang dibidik kamera ETLE.
Jika Anda mau menghindari penilangan, berikut ini 10 tips menghindari tilang ETLE:
- Ingat, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
- Jangan lupa kenakan sabuk keselamatan
- Selalu fokus berkendara. Misalnya, jangan pernah mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Dilarang ngebut, karena melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
- Jangan pernah gunakan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Trik ini biasanya digunakan untuk menghindari rute ganjil genap
- Jangan berkendara melawan arus
- Dilarang menerobos lampu merah
- Selalu gunakan alat keselamatan berkendara, seperti helm saat bermotor
- Berkendara motor hanya dua orang maksimal, 1 pengendara dan satu penumpang
- Selalu nyalakan lampu besar pada siang hari untuk sepeda motor.
Demikian 10 cara untuk menghindari tilang ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"