KONTEKS.CO.ID – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap delapan pebulu tangkis Indonesia.
Hukuman terlihat bervariasi, ada yang seumur hidup hingga beberapa tahun ke depan.
Sanksi ini dijatuhkan menyusul dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing yang dituduhkan pada 2021. Selain itu mereka juga terlibat dalam taruhan.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dengan sanksi seumur hidup dilarang terlibat dalam bulu tangkis.
Berikutnya hukuman terberat ditimpakan kepada Sekartaji Putri yang diskors hingga 18 Januari 2032 dan denda USD12 ribu.
Di bawahnya ada Mia Mawarti dan Fafilla Afni yang disanksi hingga 18 Januari 2030 dan denda USD10 ribu.
Selanjutnya adalah Aditiya Dwiantoro yang dilarang beraktivitas di bulu tangkis sampai 2027 dan denda USD7.000.
Hukuman paling ringan dijatuhkan kepada Agripinna Prima Rahmanto Putra yang diskors hingga 18 Januari 2026 dan denda USD3.000.
“Nama-nama tersebut dilarang berkompetisi di ajang manapun,” begitu penjelasan dari BWF.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"