KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dari kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) yang gagal di Sumatera Utara sebagai langkah menjegal Anies Baswedan sebagai Capres di Pemilu 2024 mendatang.
“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden,” kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
AHY menambahkan, pengajuan PK oleh Moeldoko jelas bermuatan politik untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga upaya membubarkan Koalisi Perubahan yang telah dibangun oleh Partai Nasdem, Demokrat dan PKS untuk Pemilu 2024.
Dimana Koalisi Perubahan telah mengantongi parlemen treshold di atas 20 persen, sehingga bisa mengusung Anies Baswedan sebagai Capres di Pemilu 2024.
“Ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan, tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari Koalisi Perubahan selama ini,” tegasnya.
AHY mengungkapkan, upaya PK yang dilakukan KSP Moeldoko menurut beberapa praktisi hukum bisa menjadi ruang gelap dalam peradilan. Dan ada celah untuk masuknya intervensi politik yang bisa mengganggu demokrasi Indonesia.
“Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah,”kata AHY.
Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini.
“Maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh tanah air, kami memohon rakyat Indonesia untuk berkenan ikut monitor, bahkan para ketua DPD dan ketua DPC di seluruh tanah air bersepakat untuk mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"