KONTEKS.CO.ID – Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan ada upaya lagi untuk merebut Partai Demokrat oleh KSP Moeldoko lewat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Dalam keterangan pers di Kantor Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Jakarta, pada Senin, 3 April 2023, AHY menyampaikan bahwa KSP Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun telah menyampaikan PK ke MA karena mengklaim memiliki bukti baru atau novum.
“Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim menemukan empat novum atau bukti baru,” kata AHY dalam keterangan resminya.
Dijelaskan AHY, KSP Moeldoko mengklaim memilik empat bukti baru. Tapi ternyata, itu bukanlah bukti baru karena sudah menjadi bukti dalam persidangan di PTUN yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021
“Kenyataannya yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Kempat novum itu telah menjadi bukti dalam persidangan di PTUN Jakarta khsusnya dalam perkara nomor 150 G2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021,” kata AHY lagi.
Menurut AHY, secara resmi tim hukum Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori banding atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Dia yakin Partai Demokrat berada pada posisi yang benar.
“Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawanya,” kata AHY.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"