KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terbukti bersalah dalam kasus penjualan narkoba yang merupakan barang bukti penangkapan.
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Maret 2023. Sejumlah hal yang memberatkan dibacakan oleh JPU.
Bahwa Teddy Minahasa terbukti menikmati hasil dari penjualan narkoba jenis sabu. Terdakwa sebagai anggota Polri dengan jabatan sebagai Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
“Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika. Yang sangat kontradiksi dengan tugas dang tanggung jawab Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik dan mengyomi masyarakat,” kata Jaksa.
Kemudian, perbuatan terdakwa dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadpa institusi Polri dengan anggota 400.000 personel. Apa yang dilakukan Teddy Minahasa juga dianggap telah merusak nama baik institusi Polri. Tapi justru terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Enam, terdakwa menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memperi keterangan. Tujuh, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan perberatasan peredaran gelap narkoba,” kata jaksa lagi.
Kemudian, jaksa menganggap Teddy Minahasa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam tuntutan ini, tidak hal yang meringankan menurut jaksa.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata jaksa.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU dalam persidengan.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"